WELCOME IN MY ADVENTURE

Judul

Selasa, 28 Mei 2013

Aplikasi Psikologi dalam bidang hukum

Latar Belakang
Psikologi sosial mempunyai 3 ruang lingkup, yaitu pertama, studi tentang pengaruh sosial terhadap proses individu, misalnya: studi tentang persepsi, motivasi proses belajar, atribusi (sifat). Kedua, studi tentang proses-proses individual bersama, seperti bahasa, sikap sosial, perilaku meniru dan lain-lain. dan ketiga, studi tentang interaksi kelompok, misalnya: kepemimpinan, komunikasi hubungan kekuasaan, kerjasama, persaingan, konflik. Hukum merupakan hal yang bisa dikatakan mempunyai pengaruh yang dominan dalam kehidupan manusia untuk mengarahkan kehidupannnya ke arah yan lebih baik.
Blackburn (dalam Bartol & Bartol, 1994; Kapardis, 1995) membagi peran psikologi dalam bidang hukum: psikologi in law,  psikologi and law, psikologi of law.
a.  Psikologi in law, merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog diundang menjadi saksi ahli dalam proses peradilan.
b.  Psikologi and law, meliputi bidang psycho-legal research yaitu penelitian tentang individu yang terkait dengan hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, terdakwa.
c.   Psikologi of law, hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak,  hukum sebagai penentu perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
Psikolog sosial mempelajari banyak topik yang berkaitan dengan pemikiran dan perilaku sosial, karenanya riset psikologi sosial yang dilakukan dalam sejumlah riset hukum. Jadi dalam hubungan antara psikologi sosial dan hukum akan dibahas tentang identifikasi saksi mata, dan kesaksian, pengakuan palsu, deteksi kebohongan, keputusan juri, kesaksian ahli, sikap terhadap hukuman mati, dan diskriminasi dalam bidang hukum.
A.   Psikologi Sosial Dalam Bidang Hukum
Isu-isu yang berkaitan dengan kajian aplikasi psikologi dalam bidang hukum berkenaan dengan persepsi keadilan (bagaimana sesuatu putusan dikatakan adil, kenapa orang berbuat kejahatan, bagaimana mengubah perilaku orang untuk tidak berbuat kejahatan). Aplikasi secara detail dalam bidang ini antara lain: forensik, kriminalitas, pengadilan (hakim, jaksa, terdakwa, saksi, dll), pemenjaraan, dan yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti kepolisian, dan lain-lain.  Prof. Adrianus Meliala, Ph.D berpendapat bahwa Psikolog dapat amat membantu kepolisian dalam rangka membangun database terkait psychological profilling dari para calon tersangka atau menginterpretasikan sesuatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara secara psikologis sehingga dapat menjadi barang bukti (psychological evidences). Pandangan di atas sesuai dengan pendapat Mark Constanzo (Damang, 2011) bahwa peran psikolog/psikologi dalam bidang hukum antara lain : Sebagai penasehat, Sebagai evaluator, dan sebagai pembaharu.
Psikologi Sosial Dalam Proses Investigasi Kasus Tindak Pidana
Menurut DR. Yusti Probowati, Proses peradilan pidana membutuhkan informasi dari saksi, korban, dan tersangka. Karena baik polisi, jaksa, maupun hakim tidak melihat sendiri kejadian perkara. Tetapi polisi, jaksa, dan hakim harus membuat keputusan berdasarkan informasi yang ada. Oleh karena itu peran saksi menjadi penting.
Dalam konsep psikologi, memori saksi sangat rentan karena banyak faktor yang menyebabkan informasi menjadi kurang akurat. Dibutuhkan teknik psikologi untuk mengurangi bias informasi yang terjadi. Dua teknik yang biasa digunakan adalah hipnosis dan wawancara kognitif. Untuk dapat melakukan kedua teknik ini dibutuhkan ketrampilan. Disinilah psikologi forensik diperlukan untuk memberikan pelatihan keterampilan tersebut. Teknik ini terutama diperlukan saat penggalian kesaksian awal (di kepolisian), karena pada saat itulah Berita Acara Pemeriksaan disusun. Hal yang membuat sulit adalah polisi selama ini sudah terbiasa melakukan interogasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang menuntun dan menekan.
Psikologi juga memiliki kemampuan untuk menjadikan hakim kembali humanis dan peka dengan permasalahan-permasalahan kepribadian dan kemanusiaan pada umumnya. Bisa dibayangkan, akan terdapat peningkatan kualitas persidangan apabila psikologi berkesempatan memfokuskan diri pada hakim mengingat pada diri hakim terdapat kewenangan besar untuk mengendalikan percakapan, menginterogasi sekaligus memutus perkara.
B.   Kontribusi Psikologi Sosial Dalam Bidang Hukum
Ada dua cara yang dipakai oleh psikolog sosial untuk member kontribusi pada sistem hukum yaitu melalui kesaksian ahli dan keterangan amicus curine.
  1. Kesaksian Ahli
Salah satu cara yang paling lazim bagi para psikolog sosial untuk berbagi pengetahuan adalah melalui expert testimony (kesaksian ahli). Para psikolog sosial biasa diminta untuk menjelaskan temuan riset guna member kerangka pemahaman bagi juri dan hakim dan untuk mengevaluasi bukti dalam kasus tertentu (Monahan & Walker, 1998; Taylor, 2009).
Kesaksian dari para ahli adalah penting karena pengadilan tidak ingin juri mempertimbangkan bukti yang tidak reabel atau tidak jelas. Jadi, para psikolog kemungkinan bersaksi hanya tentang riset yang memenuhi standar hukum untuk diterima sebagai bukti.
Para psikolog harus cermat dalam mengevaluasi kualitas topic seperti identifikasi saksi mata, memori yang ditekan, stereotip gender, tes poligraf, sindrom wanita yang dianiaya, trauma pemerkosaan, anak sebagai saksi, dan prediksi tingkat bahaya. Hakim yang mengetahui tentang topic seperti testimony saksi lebih cenderung untuk mengizinkan ahli psikologis bersaksi di pengadilan (Wise & Safer, 2004; Taylor, 2009).
  1. Amicus Curies
Cara lain yang digunakan psikolog dalam berbagi pengetahuannya adalah dengan sistem hukum yang menggunakan amicus curiae atau ringkasan “sahabat pengadilan”. Ringkasan amicus berisi ringkasan ilmu psikologi yang relavan bagi hakim untuk member konteks ilmiah guna memutuskan kasus tertentu yang diberikan pada pengadilan.
Ringkasan amicus, ditulis oleh tim ahli psikologis dan jaksa, telah diberikan oleh American psychological association (APA) hamper 150 kasus sampai tingkar mahkama agung AS. Sekitar 150 kasus melibatkan beberapa isu kebijakan public yang signifikan dan controversial, seperti tindakan afirmatif, aborsi, diskriminasi pekerjaan, pelecehan seksual pada anak, pasangan sesame jenis, dan hukum mati (Taylor, 2009).
Sebuah ringkasan amicus diserahkan APA yang berisi riset psikologi sosial tentang stereotype  gender dan prasangka gender untuk membantu Mahkama Agung AS memutuskan kasus tentang diskriminasi pekerjaan. Para psikolog sosial  dapat member pengadilan bukti ilmiah yang dapat membuat keputusan hukum yang lebih adil.
C.   Penerapan Psikologi Sosial Pada Aspek Interpersonal Dari Sistem Hukum
Pada kenyataannya sistem hukum tidak sesempurna seperti yang diidealkan, namun tidak seburuk itu pula, seperti yang akan tercipta bila partisipasinya tidak adekuat dan tidak memiliki etika. Bahkan, penelitian menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam sebuah proses hukum biasanya mencoba melakukana apa yang mereka yakini sebagi hal yang benar. Studi Psikologi yang berkaitan dengan persoalan hukum psikologi forensik mempelajari efek dari bebrbagai faktor psikologi terhadap proses hukum.
Beberapa akibat dari kekhilafan manusia yang mempengaruhi bebrbagai aspek dalm hukum adalah penilian yag bias, ketergantungan pada Stereotip, ingatan yang keliru dan keputusan yang salah atau tidak adil. Karena adanya keterkaitan antara psikologi dan hukum, para psikolog sering diminta bantuan sebagai saksi ahli dan konsultan di ruang sidang. Peran sebagai pakar atau konsultan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana cara terbaik untuk memberikan pelatihan bagi mereka menjalankan fungsi tsb dana apakah mereka harus memilki surat izin.
1.      Efek Dari Prosedur Kepolisian Dan Liputan
Efek dari prosedur kepolisian upaya untuk membuktikan seseorang bersalah umumnya melibatkan bagaimana cara saksi mata / tersangka. Gaya interogasi ada dua gaya yang sering digunakan pendekatan konversasional yang aramah versus pendekatan konfrontasional yang bernada marah. Interogasi (alat memulihkan ingatan) Di luar persoalan palsu, ada pertanyanan umum yang juga berhubungan yaitu mengenai “ingatan yg pulih” recovered memories. Misalnya ketika seorang dewasa (biasanya saat ditanya mengenai sebuah kejahatan atau menjalaninya psikoterapi) mengingat suatu tindakan criminal yang traumatis dimasa lalunya, seberapa akurat ingatannya ? ada banyak tulisan yg dipublikasikan mengenai pulihnya ingatan tetang pelecehan seksual di masa kanak-kanak secara tiba-tiba tetapi Humphreys (1998) menyatakan bahwa banyak dari ingatan yang pulih tersebut keliru.
Efek Media Orang mempercayai hal-hal yang diperlihatkan di media . “Tidak mungkin diberitakan di media jika tidak benar” (Gilbert, Tafarodi, & Malone, 1993) . Sebagai tambahan, berbagai kejahatan yang dijadikan berita sering kali tampak mengerikan, dan public berkeinginan untuk mengindetifikasi dan menghukum individu yang bertanggungjawab atas perbuatan jahat tersebut.
2.      Kesaksian Saksi Mata
Ketika Saksi Mata Keliru. Seorang yang menyaksikan suatu tindakan kriminal atau sesuatu yang berkaitan dengan hal tsb barangkali akan diminta untuk memberikan kesaksian informasi krusial dalam sebuah intesvigasi atau persidangan. Meningkatkan Akurasi saksi mata. Prosuder untuk meningkatkan akurasi antara lain adalah : mempersentasikan gambar atau adegan criminal terkait berikut korbannya kepada para saksi mata sebelum proses identifikasi berlangsung(Culter, Penrod , & Martens , 1987).
3.      Peran Utama dalam Persidangan: Dampak dari Pengacara, Hakim, Juri, dan Terdakwa
Pengacara.Perseteruan antara penuntut dengan pembela.
Dalam sistem  hukum di AS, pe­nuntut dan pembela tidak saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama (kebenaran), tapi mereka justru saling berkompetisi dan berjuang untuk memenangkan kasus masing-masing (Garcia, Darley,&Robinson, 2001; Baron & Byrne,2005).
Hakim: Menegakkan aturan dan Meminimalkan Bias.
Idealnya, hakim adalah seorang yang harus sepenuhnya objektif dan adil. Namun, mereka juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan sikap bias. Para juru diinstruksikan untuk mandasari keputusan mereka sesuai dengan bukti factual. Para juri cenderung mengabaikan perintah hakim kecuali jika juri yakin bahwa hakin punya alas an bagus untuk meminta mereka untuk mengabaikan bukti tersebut.
Efek karakteristik terdakwa dan Juri.
Sejumlah faktor  yang bipelajari dalam psikologi sosial akan berpengaruh dalam proses evaluasi. Determinan-determinan yang paling penting adalah komunikasi nonverbal, atribusi, pembentukan kesan, dan menajemen kesan, prasangka, serta ketertarikan interpersonal. Hal-hal seperti kesan pertama, stereotip dan ketertarikan seharusnya berperang dalam ruang siding, namun pada kenyataannya hal tersebut memang berpengaruh terhadap hasil keputusan yang diperoleh dalam situasi persidangan nyata maupun dalam persidangan simulasi (Baron & Byrne, 2005).
D.   Pendekatan Psikologi
1.      Pendekatan Tipologi Fisik dalam Kepribadian
Tokoh yang mempopulerkan pendekatan ini adalah Sheldon dan Kretchmer. Kretchmer mengajukan teori konstitusi dalam kepribadian yang artinya adalah mencari hubungan antara tipe tubuh fisiologis dengan tipe kepribadian seseorang. Menurut Kretchmer ada tiga tipe jaringan embrionik dalam tubuh, yaitu:
  1. Endoderm berupa sistem digestif (pencernaan)
  2. Ectoderm berupa sistem kulit dan syaraf
  3. Mesoderm yang terdiri dari tulang dan otot.
Menurut Kretchmer orang yang normal itu memiliki perkembangan yang seimbang, sehingga kepribadiannya menjadi normal. Apabila perkembangannya imbalance, maka akan mengalami problem kepribadian. William Shldon (1949), dengan teori Tipologi Somatiknya, ia bentuk tubuh ke dalam tiga tipe, antara lain :
  1. Endomorf: Gemuk (Obese), lembut (soft), and rounded people, menyenangkan dan sociabel.
  2. Mesomorf : berotot (muscular), atletis (athletic people), asertif, vigorous, and bold.
  3. Ektomorf : tinggi (Tall), kurus (thin), and otak berkembang dengan baik (well developed brain), Introverted, sensitive, and nervous.
Menurut Sheldon, tipe mesomorf merupakan tipe yang paling banyak melakukan tindakan kriminal. Banyak kajian tentang perilaku kriminal yang didasarkan pada hubungan antara bentuk fisik dengan tindakan kriminal. Misalnya, karakteristik fisik pencuri memiliki kepala pendek (short heads), rambut merah (blond hair), dan rahang tidak menonjol keluar (nonprotruding jaws), sedangkan karakteristik perampok misalnya ia memiliki rambut yang panjang bergelombang, telinga pendek, dan wajah lebar. Apakah pendekatan ini diterima secara ilmiah? metode ini yang paling sering digunakan oleh para ahli kriminologi dahulu, yaitu dengan mengukur ukuran fisik para pelaku kejahatan yang sudah ditahan/ dihukum, orang lalu melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu disimpulkan.
2.      Pendekatan Teori Trait Kepribadian
Pendekatan ini menyatakan bahwa sifat atau karakteristik kepribadian tertentu berhubungan dengan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Beberapa ide tentang konsep ini dapat dicermati dari hasil-hasil pengukuran tes kepribadian. Dari beberapa penelitian tentang kepribadian baik yang melakukan teknik kuesioner ataupun teknik proyektif dapatlah disimpulkan memiliki kecenderungan kepribadian yang memiliki hubungan dengan perilaku kriminal.
Dimisalkan orang yang cenderung melakukan tindakan kriminal adalah rendah kemampuan kontrol dirinya, orang yang cenerung pemberani, dominansi sangat kuat, power yang lebih, ekstravert, cenderung asertif, macho, dorongan untuk memenuhi kebutuhan fisik yang sangat tinggi, dan sebagainya.  Sifat-sifat di atas telah diteliti dalam kajian terhadap para tahanan oleh beragam ahli. Namun tampaknya masih perlu kajian yang lebih komprehensif tidak hanya satu aspek sifat kepribadian yang diteliti, melainkan seluruh sifat itu bisa diprofilkan secara bersama-sama.
3.      Pendekatan Psikoanalisis
Freud melihat bahwa perilaku kriminal merupakan representasi dari Id yang tidak terkendalikan oleh ego dan super ego. Id ini merupakan impuls yang memiliki prinsip kenikmatan (Pleasure Principle). Ketika prinsip itu dikembangkannya Super-ego terlalu lemah untuk mengontrol impuls yang hedonistik ini. perilaku untuk sekehendak hati asalkan menyenangkan muncul dalam diri seseorang. Hal itu disebabkan oleh resolusi yang tidak baik dalam menghadapi konflik Oedipus, artinya anak seharusnya melakukan belajar dan beridentifikasi dengan bapaknya, tapi malah dengan ibunya.
Penjelasan lain dari pendekatan psikoanalis yaitu bahwa tindakan kriminal disebabkan karena rasa cemburu pada bapak yang tidak terselesaikan, sehingga individu senang melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan hukuman dari bapaknya. Psikoanalist lain (Bowlby: 1953) menyatakan bahwa aktivitas kriminal merupakan pengganti dari rasa cinta dan afeksi. Umumnya kriminalitas dilakukan pada saat hilangnya ikatan cinta ibu-anak.
4.      Pendekatan Teori Belajar Sosial
Teori ini dimotori oleh Albert Bandura (1986). Bandura menyatakan bahwa peran model dalam melakukan penyimpangan yang berada di rumah, media, dan subcultur tertentu (gang) merupakan contoh baik untuk terbentuknya perilaku kriminal orang lain. Observasi dan kemudian imitasi dan identifikasi merupakan cara yang biasa dilakukan hingga terbentuknya perilaku menyimpang tersebut. Ada dua cara observasi yang dilakukan terhadap model yaitu secara langsung dan secara tidak langsung (melalui vicarious reinforcement).
5.      Pendekatan Teori Kognitif
Penelitian Yochelson & Samenow (1976, 1984) mencoba mengetahui tentang gaya kognitif (cognitive styles) pelaku kriminal dan mencari pola atau penyimpangan bagaimana memproses informasi. Para peneliiti ini yakin bahwa pola berpikir lebih penting daripada sekedar faktor biologis dan lingkungan dalam menentukan seseorang untuk menjadi kriminal atau bukan. Dengan mengambil sampel pelaku kriminal seperti ahli manipulasi.(master manipulators), liar yang kompulsif, dan orang yang tidak bias mengendalikan dirinya mendapatkan hasil simpulan bahwa pola pikir pelaku kriminal memiliki logika yang sifatnya internal dan konsisten, hanya saja logikanya salah dan tidak bertanggung jawab. Ketidaksesuaian pola ini sangat beda antara pandangan mengenai realitas.
Faktor penyebab perilaku kriminalitas dapat dijabarkan menjadi:
  1. Faktor Demografik, yaitu antara lain usia muda, jenis kelamin dan status sosial rendah
  2. Faktor Keluarga, yaitu antara lain kelahiran diluar nikah, ketidakmampuan orang tua memberi pengasuhan, penyaalahgunaan anak atau pengabaian anak, akibat kehamilan yang tidak diharapkan dan kurangnya kelekatan dengan orang tua
  3. Faktor pekerjaan atau sekolah
  4. Faktor kepribadian, yang meliputi antara lain kepribadian sensation seeking atau risk taking yang sering ditunjukkan oleh remaja seperti berbohong, impulsive dan kesulitan menunda kepuasan, locus of control eksternal, kebiasaan mengkonsumsi alcohol dan penyalahgunaan obat.
  5. Faktor yang berkaitan dengan riwayat seksual, seperti usia saat melakukan hubungan seksual pertama kali, jumlah pasangan seksual dan usia saat melakukan pernikahan pertama.
  6. Gangguan klinis yang diderita
E. Kasus-kasus yang terdapat dalam Aplikasi Dari Psikologi Sosial Dalam Bidang Hukum
DR. Yusti Probowati, dalam pembahasan “Memahami Proses Kognitif Manusia”, mengemukakan salah satu hal yang menarik bahwa salah satu faktor yang berpengaruh terhadap proses retrieval adalah Stereotipe. Masalah stereotipe, diteliti oleh Probowati (2005) dan menemukan bahwa hakim Indonesia yang pribumi memiliki steretipe negatif terhadap terdakwa etnis Tionghoa. Zubaidah, Probowati, & Sutrisno (2007) menemukan hakim (baik laki-laki dan perempuan) memiliki stereotipe negatif terhadap terdakwa perempuan dengan memberikan hukuman yang lebih berat. Stereotipe juga terjadi pada saksi.
 Referensi :

Amnida, I. 2010. Aplikasi psikologi sosial (online), (http://ulyniamy.wordpress.com/) diakses pada 5 April 2012.
Baron, R.A & Byrne. 2005. Psikologi Sosial, jilid II edisi kesepuluh terjemahan oleh Ratna Djuwita. Jakarta: Erlangga.
Damang. 2011. Aplikasi psikologi sosial dalam bidang hukum (online), (http://psycho-legal.blogspot.com) diakses pada 5 April 2012.
Taylor,S.E., Peplau, L.A., & Sears, D.A. 2009. Psikologi Sosial edisi kedua belas terjemahan oleh Tri Wibowo. Jakarta: KENCANA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
KeluarJangan Lupa Klik Like Dan Follow ya!