Krisis
ekonomi global terutama dalam pembangunan yang terjadi belakangan tahun
terakhir ini merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi sehingga mampu
bangkit dari keterpurukan. Peranan hukum sangat mempunyai kontribusi yang
sangat besar dalam mempengaruhi ekonomi dan pembangunan suatu Negara. Negara
Singapura merupakan Negara di kawasan Asia yang mampu bangkit untuk mengatasi
krisis moneter dengan berhasil membendung krisis moneter tersebut, yang
mempunyai fundamental ekonomi dan manajemen Singapura yang kuat, serta didukung
oleh adanya transparansi dan kepastian hukum yang tinggi. Kontribusi peranan
hukum, dalam menyikapi tantangan global ini dengan dilakukan suatu upaya transparansi,
elaborasi antara peranan penegakan hukum dan ahli hukum dalam pembangunan
ekonomi, kepastian hukum yang tinggi baik dalam bentuk peraturan
perundang-undangan (regulasi) maupun dalam praktek peradilan serta
penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kenegaraan, berhasil dalam
pemulihan dan pemeliharaan stabilitas fundamental perekonomian suatu Negara.
Keprihatinan
dan kecemasan, dan kepedulian masyarakat luas atas sepak terjang konglomerat
dan perkembangan konglomerasi kekuasaan ekonomi, yang makin menumbuhkan
berbagai kesenjangan dan polarisasi social-ekonomi. Demokrasi dalam ekonomi dan
terutama dalam bentuk pembangunan secara tegas menolak segala benttuk
kosentrasi kekuatan dan kekuasaaan ekonomi. Demokrasi dalam ekonomi demi
tercapainya suatu pembangunan tidak menghendaki konglomerasi kekuasaan dan
kekuatan ekonomi. Kekuatan dan kekuasaan ekonomi harus menyebar merata di
tangan rakyat secara keseluruhan. Perekonomian rakyat yang harus dibangun,
bukan konglomerat.
Keadaan perekonomian dunia selama 3
tahun terakhir terus menunjukkan perbaikan setelah terjadinya resesi pada awal
tahun 1980 an, sebagaimana tercermin pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi
dewasa ini. Sector pemerintah bisa dikatakan berperan kunci sebagai agen development dan engine of growth. Dengan dana minyak
berlimpah berkat kenaikan harga minyak di satu pihak, serta masih lemahnya
peranan swasta di pihak lain, peran pemerintah sangat aktif dan dominan dalam
menggerakkan perekonomian, tidak saja membangun infrastuktur fisik dan social
melainkan juga terjun langsung di sector produksi.
Peningkatan
pertumbuhan tersebut terutama disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi di
Negara-negara berkembang terutama di Negara-negara Asia Timur dan tenggara yang
relative tinggi dibandingkan pertumbuhan di Negara-negara maju. Pertumbuhan ekonomi
Negara-negara maju yang berada di bawah Negara-negara berkembang tersebut
berkaitan erat dengan meningkatnya ketidakseimbangan eksternal di beberapa
Negara industry. Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Negara berkembang antara
lain disebabkan oleh meningkatnya volume ekspor yang cukup besar karena
membaiknya daya saing barang-barang ekspor di pasaran internasional.
Mengingat
juga perekonomian Indonesia dalam 3 tahun terakhir dihadapakan berbagai
kendala, seperti penurunan harga minyak bumi, fluktuasi nilai tukar antar mata
uang dunia, peningkatan tindakan proteksi oleh Negara-negara industri, serta
penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang terus meningkat dengan
pesat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah menempuh berbagai
kebijaksanaan mendasar dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi.
Berbagai
kebijkasanaan yang ditempuh pemerintah telah memberikan hasil menggembirakan
yang tercermin pada semakin mantapnya ketahanan ekonomi, sehingga pertumbuhan
ekonomi dapat mencapai laju yang cukup tinggi disertai oleh perkembangan Neraca
yang cukup mantap, kestabilan moneter dan laju inflasi yang cukup rendah.
Meningkatnya peranan sector non migas, khususnya industry manufakutur,
merupakan pencerminan dari ketahanan tersebut.
Kenaikan ekspor non migas pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan
peran sector swasta dalam perekonomian, kegiatan prosuksi dan investasi.
Perkembangan
yang terjadi baik di dalam perekonomian dunia maupun perekonomian nasional demi
suksesnya pembangunan nasional, terdapat beberapa kecenderungan yang erlu
diamati secara lebih seksama.
Pertama, perkembangan perdagangan luar negeri yang semakin proteksionis di antaranya dengan penggabungan beberapa Negara dalam bentuk pasaran bersama, memaksa kita semua untuk meninjau kembali aturan-aturan yang berhubungan dengan perdagangan dunia. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi, dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Hukum yang berlaku saat ini sehubungan dengan perdagangan antar Negara perlu dilihat kembali, sehingga tidak merugikan kelompok nergara tertentu. Oleh karena itu ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi
Pertama, perkembangan perdagangan luar negeri yang semakin proteksionis di antaranya dengan penggabungan beberapa Negara dalam bentuk pasaran bersama, memaksa kita semua untuk meninjau kembali aturan-aturan yang berhubungan dengan perdagangan dunia. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi, dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Hukum yang berlaku saat ini sehubungan dengan perdagangan antar Negara perlu dilihat kembali, sehingga tidak merugikan kelompok nergara tertentu. Oleh karena itu ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi
Kedua,
perubahan politik di Negara-negara eropa timur yang pada kelanjutannya
mempengaruhi perkembangan ekonominya perlu mendapat perhatian dari para ahli
hukum. Begitu
pentingnya peran hukum ekonomi yang mengatur perekonomian dengan memberikan
peluang-peluang kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada
pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan. Hal ini akan dapat mencegah
berlakunya hukum rimba siapa yang kuat dialah yang menang dan diharapkan
pembangunan ekonomi akan berjalan secara adil. Pergesaeran
nilai-nilai yang lebih menuju pada demokratisasi, kemungkinan sekali akan
merubah aturan-aturan yang berlaku dalam Negara tersebut. Antisipasi dari
perubahan-perubahan ini perlu dilakukan agar kita dapat memanfaatkan peluang
yang terbawa oleh perubahan itu.
Ketiga,
perkembangan yang terjadi dalam perekonomian nasional pada saat ini juga
mempunyai dampak pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan ke dalam 2 macam, yaitu :
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan ke dalam 2 macam, yaitu :
1.
Hukum
ekonomi pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya, hukum perusahaan dan
hukum penawaran modal).
2.
Hukum
ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak
azasi manusia (misalnya, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Berbagai
gejala dalam perekonomian nasional yang berkembang pada akhir-akhir ini perlu
diamati, khususnya untuk melihat dampaknya pada perkembangan hukum nasional.
Banyaknya pembicaraan mengenai konglomerat telah mendorong pemikiran ke arah
Undang-undang Anti Monopoli. Mengenai peranan hukum dan ahli hukum dalam
pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya tidak terlepas dari pembicaraan
mengenai pendekatan ekonomi terhadap hukum atau sebalikyna, pendekatan hukum
terhadap ekonomi, yang lazim dikenal dengan analisis ekonomi hukum. Pendekatan
ekonomi terhadap hukum demi tercapainya pembangunan nasional berarti penggunaan
pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan masalah, dan penggunaan
alat atau konsep teknik analisis yang lazim digunakan oleh para ekonomi.
Pendekatan hukum ekonomi bersifat dan menggunakan pendekatan-pendekatan transnasional dan interdisipliner, dengan mengkhususkan diri pada hubungan-hubungan antara masalah-masalah ekonomi dan sosial nasional dan regional serta internasional secara integral.Pengaturan bidang-bidang hukum ekonomi harus selaras dengan arah dan kebijakan politik ekonomi pembangunan dan politik hukum pembangunan serta politik pembangunan masyarakat secara intern dan transdisipliner secara holistik dan sistematik. Sehingga dapat dikatakan bahwa ruang lingkup bidang hukum ekonomi (economic law) merupakan bidang hukum yang luas dan berkaitan dengan kepentingan privat dan kepentingan umum (public interest) sekaligus.
Pendekatan hukum ekonomi bersifat dan menggunakan pendekatan-pendekatan transnasional dan interdisipliner, dengan mengkhususkan diri pada hubungan-hubungan antara masalah-masalah ekonomi dan sosial nasional dan regional serta internasional secara integral.Pengaturan bidang-bidang hukum ekonomi harus selaras dengan arah dan kebijakan politik ekonomi pembangunan dan politik hukum pembangunan serta politik pembangunan masyarakat secara intern dan transdisipliner secara holistik dan sistematik. Sehingga dapat dikatakan bahwa ruang lingkup bidang hukum ekonomi (economic law) merupakan bidang hukum yang luas dan berkaitan dengan kepentingan privat dan kepentingan umum (public interest) sekaligus.
Keempat,
pembangunan hukum agaknya sementara ini hanya merupakan resultance dari
perkembangan ekonomi, politik, social. Pengembangan hukum lebih tampak sebagai
upaya akomodatif dari perkembangan dalam segi-segi lain tersebut. Perkembangan
di sector lain mempengaruhi keinginan untuk membuat hukum dan aturan baru. Perkembangan
hukum hendaknya bisa memproyeksikan perkembangan di sector-sektor lain, sehingga penambahan aturan akan lebih serupa
antsisipasi dari kecenderungan yang akan terjadi. Oleh karena itu, pembangunan
hukum tidak semata-mata sebagai akibat dari perkembangan sector-sektor lainnya.
Kelima,
perkembangan ekonomi yang membawa pula perubahan-perubahan social dalam
kehidupan masyarakat tidak semata-mata memerlukan adanya perubahan
aturan-aturan baru tetapi terlebih-lebih memerlukan adanya pembaruan dari
aturan yang berlaku. Oleh karenannya, pengembangan hukum hendaknya tidak saja
berarti menambah aturan baru tetapi terlebih penting adalah memperbaiki hukum
telah ada. Dengan demikian tidak akan terjadi sea of laws tetapi akan terdapat aturan-aturan yang sesuai dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini. Pembangunan hukum
hendaknya bukan berarti penambahan aturan-aturan baru yang mungkin akan lebih
membingungkan, tetapi upaya perbaikan dan penyempurnaan aturan-aturan yang
telah ada sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. pembangunan
hukum lebih berarti pemberian bobot yang lebih sesuai atas aturan-aturan yang
masih berlaku diserasikan dengan tuntutan-tuntutan baru yang tumbuh dalam masayrakat.
Perubahan social yang
dilakukan dengan pengaruh kekuatan Negara, merupakan model pembangunan yang
menjadi acuan di banyak Negara berkembang. Pada tahun 1980 an, pembangunan
mulai menjadi konsep yang sering diperdebatkan. Banyak ahli pembangunan yang
melihat adanya proses ketidasinambungan (discountinuity)
dan pencabangan pemikiran yang kian beragam (divergence). Pembangunan seakan-akan mengalami keretakan substansi,
pergantian paradigma, yang cenderung terakumulasi menjadi doktrin yang mengalir
dalam pemikiran-pemikiran ilmu social. Pada era reformasi untuk melaksanakan
arah kebijakan ekonomi dalam pembangunan nasional, pemerintah telah menetapkan
program-program pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam undang-undang
nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional 2000 – 2004 sebagai
berikut :
1.
Menanggulangi kemiskinan dan memenuhi
kebutuhan pokok masyarakat
2.
Mengembangkan usaha skala makro kecil,
menengah, dan koperasi
3.
Menciptakan stabilitas ekonomi dan
keuangan
4.
Memacu peningkatan daya saing
5.
Meningkatkan investasi
6.
Menyediakan sarana dan prasarana
penunjang pembangunan ekonomi
7.
Memanfaatkan kekayaan sumber daya alam
secara berkelanjutan
Pembangunan
adalah suatu proses perencanaan social (social
plan) yang dilakukan oleh birokrat perencana pembangunan, untuk membuat
perubahan social yang akhirnya dapat mendatangkan peningkatan kesejahteraan
bagi masyarakat. Pentingnya peran dari Hukum dan ekonomi sangatlah suatu hal
yang esensial dalam pembangunan di Negara Indonesia. Ukuran pencapaian hasil
pembangunan paling tidak harus mencapai 5 (lima) unsur yang dapat dilihat
secara obyektif yakni:
1. Pembangunan
pada awalnya dilihat dalam kerangka pertumbuhan ekonomi masyarakat di suatu Negara.
Pembangunan akan berhasil, dengan indicator bahwa pertumbuhan ekonomi
masyarakat cukup tinggi, diukur dari produktivitas masyarakat dan Negara di
setiap tahun. Secara teknis ekonomi,
produktivitas diukur oleh Produk Nasional
Bruto (PNB), atau Gross National
Product (GNP) dan Produk Domestik
Bruto (PDB) atau Gross Domestic
Product (GDP).
2. Dicapainya
pemerataan di suatu masayrakat dalam suatu Negara. Ukuran yang dilakukan adalah
memakai perhitungan indeks gini, yang dapat mengukur adanya ketimpangan
pembagian pendapatan masyarakat. Negara yang berhasil pembangunannya dengan
demikian adalah Negara yang produktivitasnya tinggi, penduduknya makmur dan
sejahtera secara relative.
3. Kualitas
kehidupan yang diukur dari tingkat kesejahteraan penduduk di suatu Negara
dengan menggunakan tolak ukur PQLI (physical
quality of life index) yang berasal dari iga indicator meliputi angka
rata-rata harapan hidup bayi setelah satu tahun, angka rata-rata jumlah
kematian bayi dan angka rerata
prosentasi buta dan melek huruf.
4. Kerusakan
lingkungan hidup harus pula diperhitungkan. Negara yang tinggi produktivitasnya
dapat berada pada sebuah proses pemiskinan penduduknya. Hal itu bisa terjadi
karena produktivitas yang tinggi tidak mempedulikan dampak terhadap lingkungan.
Lingkungan hidup semakin rusak, sumber daya terkuras hebat, padahal kecepatan
alam untuk merabilitasi dirinya lebih lambat dibandingkan dengan proses
perusakan alam. Pabrik-pabrik memang berhasil meningkatkan pendapatan
masyarakat, tetapi mereka juga menghasilkan limbah kimia yang merusak alam
sekitarnya.Pembangunan ternyata tidak memiliki daya kelestarian yang memadai,
akibatnya pembangunan ini tidak berkelanjutan atau tidak suistinable.
5. Pembangunan
harus dapat menciptakan keadilan Sosial dan Kesinambungan. Pembangunan yang
sedang berlangsung seringkali menghasilkan kondisi ketimpangan yang sangat
mencolok bagi masyarakatnya. Pembangunan membuat orang kaya menjadi semakin
kaya sementara orang miskin semakin terpuruk, kondisi ini jelas akan
mendatangkan kerawanan bagi Negara. Oleh karena itu konfigurasi kekuatan social
di suatu masyarakat akan mengarah kepada kemungkinan pertentangan yang semakin
menajam.Berbagai
masalah-masalah pembangunan nasional di Indonesia, konsepsi pendekatan
masyarakat majemuk (pendekatan society), mungkin perlu dikaji ulang. Pemikiran
dari Prof. DR Parsudi Suparlan menurutnya ideology masyarakat mejemuk yang
menekankan pada keanekaragaman suku bangsa tidak mungkin mewujudkan masyarakat
sipl dan demokratis. Untuk mencapai tujuan proses-proses demokratisasi yang
sedang di jalani di Indonesia itu ideology pluralism budaya harus di geser
menjadi ideology keanekaragaman budaya atau multikulturalisme. Indonesia adalah
sebuah masyarakat Negara yang terdiri atas suku-suku bangsa yang baik langsung atau tidak langsung
dipaksa untuk bersatu di bawah kekuasaan sebuah system nasional. Hal yang
mencolok dalam penekanan pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam
komunitas-komusitas suku bangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan
utama bagi jati diri individu. Pada panggung kehidupan hukum kemiskinan
structural ditenggarai oleh kelangkaan sumber daya yang dialami oleh golongan
rakayat miskin, bukan sememangnya karena tiadanya sumber daya itu dalam
masyarakat melainkan tiadanya akses bagi orang miskin untuk memasuki kancah
tempat sumber daya yang melimpah itu. Tiadanya hak, atau tidanya pengetahuan
tentang hak, akan menyebabkan banyak orang yang tak berkedayaan social dan
ekonomik menjadi terdiskriminsi, teringkari hak-haknya untuk ikut mendapatkanakses sumber pendapatan yang akan menjamin taraf kehidupan yang layak. Dikemukakan
dalam pancasilayang dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD)
1945sebagai cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar Negara
Republik Indonesia, dan dituankan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pada giliranya
UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan
sumber perundang-undangan bawahannya.dengan demikian undang-undang adalah
pelaksanaan UUD, dan UUD itu sendiri pelaksanaan pancasila. Penetapan pancasila
menjadi dasar falsafah Negara juga berarti bahwa dalam Negara Republik
Indonesia hukum tidak lepas dari moral, tetapi berkaitan satu sama lain secara
erat. Adapun
sumber hukum ekonomi demi tercapainya tujuan dari pembangunaN nasional yaitu pada :
pasal 33 dan
pasal 27 ayat (2).
(1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 27 ayat (2) berbunyi :
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemakmuran”.
Hukum
pada hakikatnya adalah suatu perangkat instrument yang di tangan sebuah
institusi kekuasaan yang akan difungsikan untuk mengontrol perilau warga dalam
kehidupan mereka sehari-hari. Sebagai instrument control, hukum itu ditenggarai
oleh sifatnya yang koersif, tak pernah berharap kesediaan warga untuk secara
sukarela menaatinya serta pelaksanaanya disertai ancaman sanksi.
Pembangunan
di suatu Negara yang baik merupakan suatu pembangunan yang dilakukan secara
komprehensif. Dalam hal ini pembangunan selain mengejar pertumbuhan ekonomi
semata, juga harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan hak-hak asasi
manusia warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara yang
bersangkutan, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan
nasional yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah akan mampu
menarik lahirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Berbagai studi
mengenai hukum dan pembangunan dapat diketahui, setidaknnya ada lima kualitas hukum
yang kondusif bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, yaitu
(1) stabilitas (stability)
(2) dapat diramalkan (predictability)
(3) keadilan (fairness)
(4) pendidikan (education), dan
(5) pengembangan profesi hukum (the special development abilities of the lawyer).
Stabilitas dan predictability adalah merupakan prasyarat untuk berfungsinya sistem ekonomi. Predictability sangat berperan, terutama bagi negara-negara yang masyarakatnya baru memasuki hubungan-hubungan ekonomi melintasi lingkungan sosial tradisional mereka. Sedangkan stabilitas berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
(1) stabilitas (stability)
(2) dapat diramalkan (predictability)
(3) keadilan (fairness)
(4) pendidikan (education), dan
(5) pengembangan profesi hukum (the special development abilities of the lawyer).
Stabilitas dan predictability adalah merupakan prasyarat untuk berfungsinya sistem ekonomi. Predictability sangat berperan, terutama bagi negara-negara yang masyarakatnya baru memasuki hubungan-hubungan ekonomi melintasi lingkungan sosial tradisional mereka. Sedangkan stabilitas berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
Daftar
Pustaka :
- Miriam Budiardjo, Pembangunan Politik, Situasi Global, Dan Hak Asasi Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka, Jakarta, 1994, hlm 162.
- Moh Busyro Muqoddas, dkk, Politik Pembangunan Hukum Nasional, UII Press, Yogyakarta, 1992, hlm 207.
- Agus Salim, Perubahan Sosial Sketsa Teori dan Refleksi Metodologi Kasus Indonesia, PT Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 2002, hlm 264 SoetandyoWignjoesoebroto, Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan Dan Masalah, FISIP Airlangga, Surabaya, 2007, hlm 202
- Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Pembangunan Hukum Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm 40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar