WELCOME IN MY ADVENTURE

Judul

Sabtu, 18 Mei 2013

PERAN HUKUM DAN EKONOMI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM TANTANGAN GLOBAL

     Peristiwa yang merupakan salah satu sejarah perekonomian yang menjadi bagian dari perjalanan Indonesia hingga saat ini yakni pada tahun 1998 yang mana kondisi bangsa Indonesia pada saat tahun tersebut mengalami krisis ekonomi atau krisis moneter yang berkepanjangan yang disebabkan oleh ketidakmampuan Indonesia menyediakan alat pembayaran luar negeri, dan tidak kokohnya struktur perekonomian Indonesia sehingga berdampak pada aspek-aspek maupun sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa maupun Negara Indonesia. Negara yang mengalami dampak yang sama seperti Indonesia terhadap krisis dunia yakni misalnya Thailand, Amerika, dll. Hal yang hampir serupa juga terjadi pada tanggal 15 September 2008, pemerintah Indonesia dibuat panik menghadapi permasalahan yang dihadapi dengan transaksi bursa saham  di berbagai belahan dunia mengalami suatu penurunan yang sangat drastis, termasuk pada Bursa Saham di Indonesia (BEI) yang disebabkan dari faktor-faktor yang terjadi di luar negeri yang apabila dalam menyikapi permasalahan tersebut yang tidak hati-hati ataupun serius maka akan berdampak pula pada krisis keuangan global bahkan bermpak lebih buruk dibandingkan dari krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998.
    Krisis ekonomi global terutama dalam pembangunan yang terjadi belakangan tahun terakhir ini merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi sehingga mampu bangkit dari keterpurukan. Peranan hukum sangat mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam mempengaruhi ekonomi dan pembangunan suatu Negara. Negara Singapura merupakan Negara di kawasan Asia yang mampu bangkit untuk mengatasi krisis moneter dengan berhasil membendung krisis moneter tersebut, yang mempunyai fundamental ekonomi dan manajemen Singapura yang kuat, serta didukung oleh adanya transparansi dan kepastian hukum yang tinggi. Kontribusi peranan hukum, dalam menyikapi tantangan global ini dengan dilakukan suatu upaya transparansi, elaborasi antara peranan penegakan hukum dan ahli hukum dalam pembangunan ekonomi, kepastian hukum yang tinggi baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan (regulasi) maupun dalam praktek peradilan serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kenegaraan, berhasil dalam pemulihan dan pemeliharaan stabilitas fundamental perekonomian suatu Negara.
     Keprihatinan dan kecemasan, dan kepedulian masyarakat luas atas sepak terjang konglomerat dan perkembangan konglomerasi kekuasaan ekonomi, yang makin menumbuhkan berbagai kesenjangan dan polarisasi social-ekonomi. Demokrasi dalam ekonomi dan terutama dalam bentuk pembangunan secara tegas menolak segala benttuk kosentrasi kekuatan dan kekuasaaan ekonomi. Demokrasi dalam ekonomi demi tercapainya suatu pembangunan tidak menghendaki konglomerasi kekuasaan dan kekuatan ekonomi. Kekuatan dan kekuasaan ekonomi harus menyebar merata di tangan rakyat secara keseluruhan. Perekonomian rakyat yang harus dibangun, bukan konglomerat.

     Keadaan perekonomian dunia selama 3 tahun terakhir terus menunjukkan perbaikan setelah terjadinya resesi pada awal tahun 1980 an, sebagaimana tercermin pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi dewasa ini. Sector pemerintah bisa dikatakan berperan kunci sebagai agen development dan engine of growth. Dengan dana minyak berlimpah berkat kenaikan harga minyak di satu pihak, serta masih lemahnya peranan swasta di pihak lain, peran pemerintah sangat aktif dan dominan dalam menggerakkan perekonomian, tidak saja membangun infrastuktur fisik dan social melainkan juga terjun langsung di sector produksi.
     Peningkatan pertumbuhan tersebut terutama disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi di Negara-negara berkembang terutama di Negara-negara Asia Timur dan tenggara yang relative tinggi dibandingkan pertumbuhan di Negara-negara maju. Pertumbuhan ekonomi Negara-negara maju yang berada di bawah Negara-negara berkembang tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya ketidakseimbangan eksternal di beberapa Negara industry. Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Negara berkembang antara lain disebabkan oleh meningkatnya volume ekspor yang cukup besar karena membaiknya daya saing barang-barang ekspor di pasaran internasional.
     Mengingat juga perekonomian Indonesia dalam 3 tahun terakhir dihadapakan berbagai kendala, seperti penurunan harga minyak bumi, fluktuasi nilai tukar antar mata uang dunia, peningkatan tindakan proteksi oleh Negara-negara industri, serta penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang terus meningkat dengan pesat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah menempuh berbagai kebijaksanaan mendasar dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi.
     Berbagai kebijkasanaan yang ditempuh pemerintah telah memberikan hasil menggembirakan yang tercermin pada semakin mantapnya ketahanan ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat mencapai laju yang cukup tinggi disertai oleh perkembangan Neraca yang cukup mantap, kestabilan moneter dan laju inflasi yang cukup rendah. Meningkatnya peranan sector non migas, khususnya industry manufakutur, merupakan pencerminan dari ketahanan tersebut.  Kenaikan ekspor non migas pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan peran sector swasta dalam perekonomian, kegiatan prosuksi dan investasi.
Perkembangan yang terjadi baik di dalam perekonomian dunia maupun perekonomian nasional demi suksesnya pembangunan nasional, terdapat beberapa kecenderungan yang erlu diamati secara lebih seksama.
 Pertama, perkembangan perdagangan luar negeri yang semakin proteksionis di antaranya dengan penggabungan beberapa Negara dalam bentuk pasaran bersama, memaksa kita semua untuk meninjau kembali aturan-aturan yang berhubungan dengan perdagangan dunia. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi, dalam berbagai bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Hukum yang berlaku saat ini sehubungan dengan perdagangan antar Negara perlu dilihat kembali, sehingga tidak merugikan kelompok nergara tertentu. Oleh karena itu ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi
Kedua, perubahan politik di Negara-negara eropa timur yang pada kelanjutannya mempengaruhi perkembangan ekonominya perlu mendapat perhatian dari para ahli hukum. Begitu pentingnya peran hukum ekonomi yang mengatur perekonomian dengan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan. Hal ini akan dapat mencegah berlakunya hukum rimba siapa yang kuat dialah yang menang dan diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan secara adil. Pergesaeran nilai-nilai yang lebih menuju pada demokratisasi, kemungkinan sekali akan merubah aturan-aturan yang berlaku dalam Negara tersebut. Antisipasi dari perubahan-perubahan ini perlu dilakukan agar kita dapat memanfaatkan peluang yang terbawa oleh perubahan itu.
Ketiga, perkembangan yang terjadi dalam perekonomian nasional pada saat ini juga mempunyai dampak pada hukum dan peraturan yang berlaku.  
Hukum  ekonomi  di Indonesia dibedakan ke dalam 2 macam, yaitu :
1.        Hukum ekonomi pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya, hukum perusahaan dan hukum penawaran modal).
2.        Hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak azasi manusia (misalnya, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
     Berbagai gejala dalam perekonomian nasional yang berkembang pada akhir-akhir ini perlu diamati, khususnya untuk melihat dampaknya pada perkembangan hukum nasional. Banyaknya pembicaraan mengenai konglomerat telah mendorong pemikiran ke arah Undang-undang Anti Monopoli. Mengenai peranan hukum dan ahli hukum dalam pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai pendekatan ekonomi terhadap hukum atau sebalikyna, pendekatan hukum terhadap ekonomi, yang lazim dikenal dengan analisis ekonomi hukum. Pendekatan ekonomi terhadap hukum demi tercapainya pembangunan nasional berarti penggunaan pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan masalah, dan penggunaan alat atau konsep teknik analisis yang lazim digunakan oleh para ekonomi. 
     Pendekatan hukum ekonomi bersifat dan menggunakan pendekatan-pendekatan transnasional dan interdisipliner, dengan mengkhususkan diri pada hubungan-hubungan antara masalah-masalah ekonomi dan sosial nasional dan regional serta internasional secara integral.Pengaturan bidang-bidang hukum ekonomi harus selaras dengan arah dan kebijakan politik ekonomi pembangunan dan politik hukum pembangunan serta politik pembangunan masyarakat secara intern dan transdisipliner secara holistik dan sistematik. Sehingga dapat dikatakan bahwa ruang lingkup bidang hukum ekonomi (economic law) merupakan bidang hukum yang luas dan berkaitan dengan kepentingan privat dan kepentingan umum (public interest) sekaligus.
Keempat, pembangunan hukum agaknya sementara ini hanya merupakan resultance dari perkembangan ekonomi, politik, social. Pengembangan hukum lebih tampak sebagai upaya akomodatif dari perkembangan dalam segi-segi lain tersebut. Perkembangan di sector lain mempengaruhi keinginan untuk membuat hukum dan aturan baru. Perkembangan hukum hendaknya bisa memproyeksikan perkembangan di sector-sektor lain,  sehingga penambahan aturan akan lebih serupa antsisipasi dari kecenderungan yang akan terjadi. Oleh karena itu, pembangunan hukum tidak semata-mata sebagai akibat dari perkembangan sector-sektor lainnya.
Kelima, perkembangan ekonomi yang membawa pula perubahan-perubahan social dalam kehidupan masyarakat tidak semata-mata memerlukan adanya perubahan aturan-aturan baru tetapi terlebih-lebih memerlukan adanya pembaruan dari aturan yang berlaku. Oleh karenannya, pengembangan hukum hendaknya tidak saja berarti menambah aturan baru tetapi terlebih penting adalah memperbaiki hukum telah ada. Dengan demikian tidak akan terjadi sea of laws tetapi akan terdapat aturan-aturan yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini. Pembangunan hukum hendaknya bukan berarti penambahan aturan-aturan baru yang mungkin akan lebih membingungkan, tetapi upaya perbaikan dan penyempurnaan aturan-aturan yang telah ada sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. pembangunan hukum lebih berarti pemberian bobot yang lebih sesuai atas aturan-aturan yang masih berlaku diserasikan dengan tuntutan-tuntutan baru yang tumbuh dalam masayrakat.
     Perubahan social yang dilakukan dengan pengaruh kekuatan Negara, merupakan model pembangunan yang menjadi acuan di banyak Negara berkembang. Pada tahun 1980 an, pembangunan mulai menjadi konsep yang sering diperdebatkan. Banyak ahli pembangunan yang melihat adanya proses ketidasinambungan (discountinuity) dan pencabangan pemikiran yang kian beragam (divergence). Pembangunan seakan-akan mengalami keretakan substansi, pergantian paradigma, yang cenderung terakumulasi menjadi doktrin yang mengalir dalam pemikiran-pemikiran ilmu social. Pada era reformasi untuk melaksanakan arah kebijakan ekonomi dalam pembangunan nasional, pemerintah telah menetapkan program-program pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional 2000 – 2004 sebagai berikut :
1.             Menanggulangi kemiskinan dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat
2.             Mengembangkan usaha skala makro kecil, menengah, dan koperasi
3.             Menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan
4.             Memacu peningkatan daya saing
5.             Meningkatkan investasi
6.             Menyediakan sarana dan prasarana penunjang pembangunan ekonomi
7.             Memanfaatkan kekayaan sumber daya alam secara berkelanjutan

    Pembangunan adalah suatu proses perencanaan social (social plan) yang dilakukan oleh birokrat perencana pembangunan, untuk membuat perubahan social yang akhirnya dapat mendatangkan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Pentingnya peran dari Hukum dan ekonomi sangatlah suatu hal yang esensial dalam pembangunan di Negara Indonesia. Ukuran pencapaian hasil pembangunan paling tidak harus mencapai 5 (lima) unsur yang dapat dilihat secara obyektif yakni:
1.      Pembangunan pada awalnya dilihat dalam kerangka pertumbuhan ekonomi masyarakat di suatu Negara. Pembangunan akan berhasil, dengan indicator bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat cukup tinggi, diukur dari produktivitas masyarakat dan Negara di setiap tahun.  Secara teknis ekonomi, produktivitas diukur oleh Produk Nasional Bruto (PNB), atau Gross National Product (GNP) dan Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP).
2.      Dicapainya pemerataan di suatu masayrakat dalam suatu Negara. Ukuran yang dilakukan adalah memakai perhitungan indeks gini, yang dapat mengukur adanya ketimpangan pembagian pendapatan masyarakat. Negara yang berhasil pembangunannya dengan demikian adalah Negara yang produktivitasnya tinggi, penduduknya makmur dan sejahtera secara relative.
3.      Kualitas kehidupan yang diukur dari tingkat kesejahteraan penduduk di suatu Negara dengan menggunakan tolak ukur PQLI (physical quality of life index) yang berasal dari iga indicator meliputi angka rata-rata harapan hidup bayi setelah satu tahun, angka rata-rata jumlah kematian bayi  dan angka rerata prosentasi buta dan melek huruf.
4.      Kerusakan lingkungan hidup harus pula diperhitungkan. Negara yang tinggi produktivitasnya dapat berada pada sebuah proses pemiskinan penduduknya. Hal itu bisa terjadi karena produktivitas yang tinggi tidak mempedulikan dampak terhadap lingkungan. Lingkungan hidup semakin rusak, sumber daya terkuras hebat, padahal kecepatan alam untuk merabilitasi dirinya lebih lambat dibandingkan dengan proses perusakan alam. Pabrik-pabrik memang berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi mereka juga menghasilkan limbah kimia yang merusak alam sekitarnya.Pembangunan ternyata tidak memiliki daya kelestarian yang memadai, akibatnya pembangunan ini tidak berkelanjutan atau tidak suistinable.
5.      Pembangunan harus dapat menciptakan keadilan Sosial dan Kesinambungan. Pembangunan yang sedang berlangsung seringkali menghasilkan kondisi ketimpangan yang sangat mencolok bagi masyarakatnya. Pembangunan membuat orang kaya menjadi semakin kaya sementara orang miskin semakin terpuruk, kondisi ini jelas akan mendatangkan kerawanan bagi Negara. Oleh karena itu konfigurasi kekuatan social di suatu masyarakat akan mengarah kepada kemungkinan pertentangan yang semakin menajam.Berbagai masalah-masalah pembangunan nasional di Indonesia, konsepsi pendekatan masyarakat majemuk (pendekatan society), mungkin perlu dikaji ulang. Pemikiran dari Prof. DR Parsudi Suparlan menurutnya ideology masyarakat mejemuk yang menekankan pada keanekaragaman suku bangsa tidak mungkin mewujudkan masyarakat sipl dan demokratis. Untuk mencapai tujuan proses-proses demokratisasi yang sedang di jalani di Indonesia itu ideology pluralism budaya harus di geser menjadi ideology keanekaragaman budaya atau multikulturalisme. Indonesia adalah sebuah masyarakat Negara yang terdiri atas suku-suku bangsa  yang baik langsung atau tidak langsung dipaksa untuk bersatu di bawah kekuasaan sebuah system nasional. Hal yang mencolok dalam penekanan pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam komunitas-komusitas suku bangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jati diri individu. Pada panggung kehidupan hukum kemiskinan structural ditenggarai oleh kelangkaan sumber daya yang dialami oleh golongan rakayat miskin, bukan sememangnya karena tiadanya sumber daya itu dalam masyarakat melainkan tiadanya akses bagi orang miskin untuk memasuki kancah tempat sumber daya yang melimpah itu. Tiadanya hak, atau tidanya pengetahuan tentang hak, akan menyebabkan banyak orang yang tak berkedayaan social dan ekonomik menjadi terdiskriminsi, teringkari hak-haknya untuk ikut mendapatkanakses sumber pendapatan yang akan menjamin taraf kehidupan yang layak. Dikemukakan dalam pancasilayang dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945sebagai cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar Negara Republik Indonesia, dan dituankan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pada giliranya UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber perundang-undangan bawahannya.dengan demikian undang-undang adalah pelaksanaan UUD, dan UUD itu sendiri pelaksanaan pancasila. Penetapan pancasila menjadi dasar falsafah Negara juga berarti bahwa dalam Negara Republik Indonesia hukum tidak lepas dari moral, tetapi berkaitan satu sama lain secara erat. Adapun  sumber  hukum  ekonomi demi tercapainya tujuan dari  pembangunaN nasional yaitu pada :
 pasal 33 dan pasal 27 ayat (2).
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut :
(1)          Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
           (2)          Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak      dikuasai oleh Negara
         (3)          Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 27 ayat (2) berbunyi :

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemakmuran”.
     Hukum pada hakikatnya adalah suatu perangkat instrument yang di tangan sebuah institusi kekuasaan yang akan difungsikan untuk mengontrol perilau warga dalam kehidupan mereka sehari-hari. Sebagai instrument control, hukum itu ditenggarai oleh sifatnya yang koersif, tak pernah berharap kesediaan warga untuk secara sukarela menaatinya serta pelaksanaanya disertai ancaman sanksi.
Pembangunan di suatu Negara yang baik merupakan suatu pembangunan yang dilakukan secara komprehensif. Dalam hal ini pembangunan selain mengejar pertumbuhan ekonomi semata, juga harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan nasional yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah akan mampu menarik lahirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Berbagai studi mengenai hukum dan pembangunan dapat diketahui, setidaknnya ada lima kualitas hukum yang kondusif bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, yaitu
 (1) stabilitas (stability)
(2) dapat diramalkan (predictability)
(3) keadilan (fairness)
(4) pendidikan (education), dan
 (5) pengembangan profesi hukum (the special development abilities of the lawyer).
     Stabilitas dan predictability adalah merupakan prasyarat untuk berfungsinya sistem ekonomi. Predictability sangat berperan, terutama bagi negara-negara yang masyarakatnya baru memasuki hubungan-hubungan ekonomi melintasi lingkungan sosial tradisional mereka. Sedangkan stabilitas berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.


Daftar Pustaka :
  • Miriam Budiardjo, Pembangunan Politik, Situasi Global, Dan Hak Asasi Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka, Jakarta, 1994, hlm 162.
  • Moh Busyro Muqoddas, dkk, Politik Pembangunan Hukum Nasional, UII Press, Yogyakarta, 1992, hlm 207.
  • Agus Salim, Perubahan Sosial Sketsa Teori dan Refleksi Metodologi Kasus Indonesia, PT Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta, 2002, hlm 264 SoetandyoWignjoesoebroto, Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan Dan Masalah, FISIP Airlangga, Surabaya, 2007, hlm 202
  • Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Pembangunan Hukum Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm 40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
KeluarJangan Lupa Klik Like Dan Follow ya!