Pemahaman lebih jauh dan lebih mendalam
mengenai masyarakat madani harus kita matangkan dalam berpikir maupun dalam
praktek kehidupan bermasyarakat sehari-hari, karena masyarakat madani merupakan
masyarakat yang berperadaban, masyarakat yang berbudaya, dan menghormati
hak-hak orang lain, bukan dalam rangka memperjuangkan hak-hak pribadi serta
kekausaan masyarakat madani terletak pada rakyat bukan pada penguasa.Negara Indonesia merupakan Negara yang besar, Negara yang merdeka, Negara yang
demokrasi dan Negara yang berkedaulatan yang mempunyai keanekaragaman dan
kemajemukan yang merupakan suatu rahmat. Hal yang terkait, betapa pentingnya membangun,
mewujudkan masyarakat madani yang memperhatikan kepentingan dan partisipasi
masyarakat umum, keterbukaan dan kesadaran informasi, menghormati hak-hak orang
lain.
Mengingat banyaknya maraknya kasus-kasus
yang terjadi belakangan tahun terakhir, wajah penegakan hukum di Negara
Indonesia yang sangat kita cinta ini sangatlah mencoreng wajah penegakan hukum
kita di mata Internasional maupun di mata public atau masyarakat di dalam
negeri. Banyaknya asumsi-asumsi masyarakat di media massa yang mengeluh dan
kehilangan harapan ataupun rasa kepercayaan penegak hukum dalam penegakan untuk
mencapai suatu keadilan dalam penegakan hukum di Negara Indonesia, Berbicara pendidikan hukum maka berbicara mengenai
landasan filosofis dalam pendidikan hukum itu sendiri. Pada konteks ilmiah Paradigma
itu merupakan sesuatu yang penting walaupun hal
tersebut sesuatu yang diperdebatkan dan direnungkan. Paradigma merupakan
sesuatu yang dipadankan dengan persepektif sebagaimana yang dilakukan oleh
sarantakos, begitu pula disampaikan oleh Lincoln dan Denzin yang memaknakan
paradigmaitu merupakan suatu system yang filosofis.
Paradigma merupakan sesuatu yang
esensial atau sesuatu hal yang terpenting khususnya bagi mahasiswa maupun
penegak hukum dalam memandang serta memahami hukum dalamberbagai
persepektif. Ini merupakan suatu titik
terang bagi saya selaku pembaca khususnya dan kita mahasiswa hukum dalam
mendalami hukum serta memahami hukum secara mendalam melalui ontology,
epistimologi, dan meteodologi. mengenai menggagas paradigma baru hukum pendidikan hukum membuka mata kita
khususnya cakrawala kita berpikir tentang pendidikan hukum dengan mengenali
beberapa sifat dan ciri pendidikan hukum bahkan membawa nilai rasonalitas,
nalar, objektivitas, dan abstraksi akan selalu diutamakan dan dijunjung tinggi
dalam system pendidikan hukum. Pendidikan hukum sangatlah mempunyai kontribusi
yang sangat penting bagi hukum yang mana melalui paradigma yang menjamin
kemerdekaan sekaligus kepada konteks penggunanya, karena suatu bentuk
kemerdekaan harus diperjuangkan sendiri oleh penggunanya. Oleh karena itu
dengan paradigma yang disampaikan maka menurut pembaca, sangatlah bernafas humanis yang dapat menghargai karya dan karsa
manusia dalam membangun dan menciptkan kenyataan di sekelilingnya, dan
khususnya bagi generasi muda dengan menganut paradigma dapat menjadikan manusi
yang merdeka dan menjadi generasi hukum yang baik bagi bangsa Indonesia dalam
menyongsong kehidupan yang berkeadilan serta hidup yang sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar